Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) dilakukan untuk menyamakan batas usia pensiun dengan penegak hukum lainnya.
"Supaya semua sama di antara para penegak hukum, ini kami kemudian melakukan juga revisi (UU Polri)," ujar Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/5/2024).
Sebab pada 2021, kata dia, DPR RI telah lebih dulu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
"Juga sudah melakukan revisi Undang-Undang Kejaksaan dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional," bebernya.
Setelah itu, dia menyebut ada permintaan untuk dilakukan revisi terhadap UU Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) guna menyamakan dengan UU Kejaksaan yang telah direvisi.
Namun, dia menjelaskan revisi UU Polri dan UU TNI sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga baru kembali digulirkan di DPR saat ini.
"Pada waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-Undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-Undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," kata dia.
Load more