DPR RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hal itu dikonfirmasi oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus pada Sabtu (18/5).
"Sekarang ini masih dalam kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Baleg," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta.
Dia menuturkan terdapat dua substansi yang hendak dilakukan pengubahan pada UU Polri, yakni perihal masa pensiun dan masa jabatan fungsional.
"Pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua, adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon satu tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," ujar dia. (ant/aag)
Load more