Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinas di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Rutinitas pengiriman durian itu di sampaikan atas keterangan saksi eks Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin 20/5/2024.
SYL pun membantah keterangan Wisnu, saat di berikan kesempatan menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Saya punya keluarga itu, istri, anak, cucu tidak suka durian, bahkan enggak boleh masuk di rumah," kata SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Di hadapan Majelis Hakim, SYL kembali menegaskan bahwa keluarganya tidak menyukai buah durian.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini pun heran atas keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Kementan kerap mengirimkan buah durian.
"Saya kira ini perlu saya sampaikan yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah," kata SYL.
"Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tidak ada (yang menyukai durian), bahkan muntah saya punya cucu dan anak-anak," ucapnya.
Dalam sidang ini, Badan Karantina Kementan disebut pernah beberapa kali mengirimkan buah durian Musang King ke rumah dinas SYL
"Pernah tidak memberikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa KPK dalam sidang.
"Iya, pernah," kata Wisnu. "Durian apa ini?" tanya Jaksa. "Durian Musang King," jawab Wisnu.
Jaksa lantas membacakan catatan Badan Karantina terkait pengiriman durian ke rumah dinas SYL. Nilainya ada yang mencapai puluhan juta.
"Baik, ini kan nilainya ini kalau saya lihat puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini? 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian Rp 18 juta," kata Jaksa membacakan catatan pengeluaran Badan Karantina.
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022 Rp 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi. Kenapa menjadi concern pertanyaan saya karena ini nilai yang banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya Jaksa melanjutkan.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Wisnu menyampaikan bahwa ada permintaan dari ajudan SYL, Panji kepada Kepala Badan Karantina untuk menyediakan Durian.
Atas permintaan itu, Badan Karantina pun kerap mengirimkan durian ke Rumah Dinas SYL tersebut.
"Memang itu selalu permintaan, Pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit enam kotak," ungkap Wisnu.
"Musang King enam kotak harganya sekitar Rp 21 juta?" tanya Jaksa mengkonfirmasi.
"Enam kotak itu satu kotak isinya lima atau, sampai tujuh (buah), kalau kecil-kecil sampai 7 butir," kata Wisnu.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta, memang pernah?" tanya Jaksa. "Pernah," kata Wisnu.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. (hmd/dpi)
Load more