Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan siswa yang masih menumpang kartu keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dinonaktifkan tidak dapat mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) penduduk DKI Jakarta dibuktikan menggunakan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," kata Budi Awaluddin dilansir dari Antara, Senin (20/5).
Budi menjelaskan, ada pengecualian jika anak tersebut orang tuanya sudah meninggal dunia, dan menumpang KK dengan nenek dan kakeknya.
"Kecuali, nanti misalkan memang orang tuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," ujar Budi.
Adapun alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta, tetapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024, karena adanya keterbatasan kuota.
Load more