Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan siswa yang masih menumpang kartu keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dinonaktifkan tidak dapat mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) penduduk DKI Jakarta dibuktikan menggunakan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang berdomisili di luar DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa mendaftar," kata Budi Awaluddin dilansir dari Antara, Senin (20/5).
Budi menjelaskan, ada pengecualian jika anak tersebut orang tuanya sudah meninggal dunia, dan menumpang KK dengan nenek dan kakeknya.
"Kecuali, nanti misalkan memang orang tuanya meninggal terus diurus kakek atau neneknya, nanti akan ada surat khusus sendiri dan itu bisa untuk kami lanjuti," ujar Budi.
Adapun alasan warga yang tidak berdomisili di Jakarta, tetapi memiliki KTP Jakarta tidak dapat mendaftar PPDB 2024, karena adanya keterbatasan kuota.
Jika dilihat dari jumlah daya tampung, jenjang SMP dan SMA masih sangat terbatas, sedangkan SD sudah tercukupi.
Selain itu, bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang sudah dinonaktifkan Nomor Induk Kependudukannya, maka akan muncul notifikasi saat mendaftar akun PPDB 2024, karena sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.
"Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta. Ketahuannya pada saat mereka melakukan proses pengajuan akun melalui aplikasi," jelas Budi.
Warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, namun, mengalami kesulitan untuk mendaftar akun PPDB 2024, dapat langsung mendatangi bagian Suku Dinas Pendidikan yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.
Nantinya petugas akan memandu dan melayani pendaftaran PPDB 2024, serta memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 secara daring (online) jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Pendaftaran online jenjang sekolah dasar (SD) sudah bisa dimulai hari ini, lalu 27 Mei untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dan 3 Juni untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). (ant/dpi)
Load more