"Saya tidak bisa menjelaskan yang pasti kami akan tindak lanjuti," sambungnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengatakan selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.
Menurutnya selebgram tersebut telah mendapatkan sejumlah bayarannya selamam mempromosikan situs judi online slot tersebut.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selebgram tersebut disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (raa)
Load more