Garut, tvOnenews.com - Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan perbuatan bejadnya itu secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Garut Kota, dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Korban yang masih duduk di bangku SMP, warga Kecamatan Garut, Kota, menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Pelaku tak punya akhlak berinisial IH itu bahkan melakukan perbuatan bejadnya sudah sejak 2022.
Hasil keterangan sementara, alasan IH berbuat haram itu diluar nalar, yaitu lantaran ditinggal cerai sang istri.
Load more