Anak korban yang tinggal bersamanya, menjadi modus perilaku mesum sang ayah.
"Benar, jadi dilakukan sejak tahun 2022, dimana korban awalnya dipaksa diseret ke kamar oleh pelaku. Nah setelah saat ini sang anak mengadu kepada saudaranya bahwa ayah kandungnya itu berbuat seperti itu, kemudian saudara anak ini melapor ke Polsek Garut Kota,"kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Senin (20/5/2024).
Korban yang tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya itu awalnya tak berani bercerita kepada saudaranya, karena kerap diancam pelaku.
Namun, korban memberanikan diri bercerita, karena sudah tak mau melayani paksaaan perbuatan pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
IH dijerat Undang-Undang perlindungan anak, dengam ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
Load more