Garut, tvOnenews.com - Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku melakukan perbuatan bejadnya itu secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Garut Kota, dan terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Korban yang masih duduk di bangku SMP, warga Kecamatan Garut, Kota, menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
Pelaku tak punya akhlak berinisial IH itu bahkan melakukan perbuatan bejadnya sudah sejak 2022.
Hasil keterangan sementara, alasan IH berbuat haram itu diluar nalar, yaitu lantaran ditinggal cerai sang istri.
Anak korban yang tinggal bersamanya, menjadi modus perilaku mesum sang ayah.
"Benar, jadi dilakukan sejak tahun 2022, dimana korban awalnya dipaksa diseret ke kamar oleh pelaku. Nah setelah saat ini sang anak mengadu kepada saudaranya bahwa ayah kandungnya itu berbuat seperti itu, kemudian saudara anak ini melapor ke Polsek Garut Kota,"kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Senin (20/5/2024).
Korban yang tak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya itu awalnya tak berani bercerita kepada saudaranya, karena kerap diancam pelaku.
Namun, korban memberanikan diri bercerita, karena sudah tak mau melayani paksaaan perbuatan pelaku.
Kasus tersebut kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
IH dijerat Undang-Undang perlindungan anak, dengam ancaman maksimal di atas 15 tahun penjara.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Garut. (thh/dpi)
Load more