Ia mengatakan bahwa apabila Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI.
"Ya, mantan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, di-wadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," katanya.
Diketahui, DPA sudah sudah dihapus sejak 2003 karena dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tugasnya.
Namun, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden, yakni Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Presiden.
Terkait hal tersebut, beberapa waktu lalu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau JK menilai DPA tidak perlu dihidupkan lagi karena sudah ada Wantimpres sebagai pengganti DPA.
"Tidak perlu lagi rasanya, Wantimpres saja cukup. Masa ada dua," ucap JK saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu.
Adapun DPA adalah lembaga negara yang dihapuskan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Load more