Dia juga mengatakan Nayunda Nabila hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.
"Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.
"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," tanya jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak. Di protokol juga ya. Protokoler juga Pak," jawab Wisnu.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Load more