Jakarta, tvOnenews.com - Biduan dangdut Nayunda Nabila disebut jadi pegawai honorer titipan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Biduan dangdut itu disebut-sebut menerima gaji Rp4,3 juta setiap bulannya.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana yang menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (20/5/2024).
Wisnu menyebut Nayunda menjadi pegawai honorer selama lebih kurang satu tahun. Namun, Nayunda Nabila dihentikan karena dia jarang ke kantor.
"Saksi tahu yang bernama? Ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Syahrul Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?,” tanya jaksa.
"Oh ada Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu," jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan Nayunda Nabila diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.
"Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga. Pak Karo kalau tidak salah. Bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," katanya.
Indira Chunda Thita diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan.
Namun, honor Nayunda Nabila yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.
"Berapa kalau dia menerima per bulan ini?," tanya jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp4.300.000," jawab Wisnu.
Wisnu mengatakan bahwa Nayunda Nabila dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Dia juga mengatakan Nayunda Nabila hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.
"Pernah masuk Pak. Pernah masuk. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," ujar Wisnu.
"Dua kali. Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?," tanya jaksa.
"Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di bagian umum dia Pak. Di protokol juga ya. Protokoler juga Pak," jawab Wisnu.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)
Load more