Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Berdasarkan informasi dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono sidang putusan ini akan berlangsung selama dua hari.
Putusan ini akan menentukan perkara apa saja yang dapat diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK. Fase selanjutnya memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata dia, melansir keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).
Pada sidang ini akan berjalan dengan format berbeda dibandingkan sidang pemeriksaan sebelumnya yang digelar lewat tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sidang putusan ini rencananya akan dihadiri langsung oleh sembilan hakim konstitusi.
Perlu diketahui, MK meregistrasi sebanyak 297 PHPU Pileg yang terdiri atas DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD. (agr/ree)
Load more