Nicolas menyebut bayi RH sempat hidup dan bernapas ketika lahir. NKD pun meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan. Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
"Jadi lahirnya di kamar mandi. Bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas dia.
Saat ini, polisi tengah mencari penjual obat aborsi yang dibeli N di Pasar Pramuka. Sementara itu, RH ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, Jakarta Timur karena masih di bawah umur.
Adapun pacar RH disebut-sebut tengah menjalani hukuman di Polres Metro Bekasi Kota.
Akhirnya NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi terhadap anak oleh Polres Metro Jakarta Timur.
NKD dan N dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (nsi)
Load more