Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan Nomor Perkara 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024.
Perkara yang dimohonkan oleh caleg Partai Gerindra, Mustofa ini ditolak permohonannya oleh MK lantaran tidak dilengkapi surat persetujuan dari Partai Gerindra.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan terkait persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan merujuk permohonan bertanggal 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah Pemohon telah ternyata tidak terdapat persetujuan dari Partai Gerindra.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.
“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada Pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.
Load more