Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi Termohon atau KPU mengenai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) I.
Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya.
Sedangkan, Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara.
Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.(agr/lkf)
Load more