LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Sumber :
  • Dok Antara

MK Tolak Mentah-mentah Permohonan PHPU Caleg Gerindra, Ini Alasannya

Ketua MK Suhartoyo menolak soal permohonan Nomor Perkara 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024.

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak permohonan Nomor Perkara 86-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Tahun 2024. 

Perkara yang dimohonkan oleh caleg Partai Gerindra, Mustofa ini ditolak permohonannya oleh MK lantaran tidak dilengkapi surat persetujuan dari Partai Gerindra.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, satu menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, dua mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan terkait persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 dengan merujuk permohonan bertanggal 23 Maret 2024, dalam dokumen yang diunggah Pemohon telah ternyata tidak terdapat persetujuan dari Partai Gerindra. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 30 April 2024.

Baca Juga

“Terlebih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 30 April 2024, setelah diklarifikasi oleh Mahkamah, Pemohon menegaskan bahwa Pemohon tidak mendapatkan surat persetujuan tertulis dari partai politik kepada Pemohon dalam mengajukan permohonan PHPU perseorangan di Mahkamah,” kata Guntur.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sejalan juga dengan eksepsi Termohon atau KPU mengenai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya mempersoalkan selisih tiga suara dalam perebutan kursi DPRD Kota Bekasi daerah pemilihan (dapil) I. 

Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan suara bagi caleg Partai Gerindra lainnya, Yadi Hidayat, sebanyak 30 suara di TPS 36 Kecamatan Bekasi Selatan serta 19 suara di TPS 104 Kelurahan Jaka Mulya. 

Sedangkan, Pemohon menyebutkan, Termohon menetapkan perolehan suara Pemohon 5.598 suara, angka tersebut kurang tiga suara dari versi Pemohon yakni 5.601 suara. 

Pengurangan suara Pemohon itu terjadi di TPS 60 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak dua suara dan satu suara lagi terjadi di TPS 137 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.(agr/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kodam I/Bukit Barisan Mediasi Keributan di Pancur Batu

Kodam I/Bukit Barisan Mediasi Keributan di Pancur Batu

Insiden keributan antara anggota Resimen Arhanud 2/SSM dan sekelompok pemuda di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan
Heboh Dikira Bom, Paket Kardus di Depan Pintu Gerbang Tol Madiun ternyata Petasan

Heboh Dikira Bom, Paket Kardus di Depan Pintu Gerbang Tol Madiun ternyata Petasan

Sebuah paket mencurigakan berupa kardus diduga berisi bom di depan Gerbang Tol Madiun, Desa Bagi Kecamatan -Kabupaten Madiun, hebohkan warga.
Liga Champions: Berpeluang Bertemu Man City di Play-off 16 Besar, Begini Tanggapan Pelatih Bayern Munchen

Liga Champions: Berpeluang Bertemu Man City di Play-off 16 Besar, Begini Tanggapan Pelatih Bayern Munchen

Pelatih Bayern Munchen Vincent Kompany siap jika harus bersua Manchester City di babak play-off Liga Champions.
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

Untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai dengan instruksi Prabowo
Satu Nelayan Bawean masih Hilang Usai Perahu Terbalik, Pencarian terus Dilakukan

Satu Nelayan Bawean masih Hilang Usai Perahu Terbalik, Pencarian terus Dilakukan

Pencarian seorang nelayan asal Pulau Bawean, Gresik yang hilang usai perahu yang ditumpanginya dihantam ombak di perairan Kecamatan Sangkapura, terus dilakukan.
Shin Tae-yong Akan Gantikan Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia? Ramalan Denny Darko Sebut STY Nantinya...

Shin Tae-yong Akan Gantikan Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas Indonesia? Ramalan Denny Darko Sebut STY Nantinya...

Denny Darko meramal nasib Shin Tae-yong setelah didepak PSSI dari pelatih Timnas Indonesia. Benarkah dia akan gantikan posisi Indra Sjafri? Simak selengkapnya!
Trending
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Beda Perlakuan pada Shin Tae-yong, Coach Justin Justru Pasang Badan untuk Indra Sjafri Usai Kekalahan Timnas U-20: Apa Pentingnya...

Coach Justin beri pembelaan kepada Indra Sjafri usai kekalahan beruntun Timnas U-20 dalam laga uji coba, berbeda perlakuannya pada Shin Tae-yong, kenapa begitu?
Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi Shin Tae-yong usai Lihat Timnas Indonesia U-20 Asuhan Indra Sjafri Main Sebelum Piala Asia U-20 2025: Menurut Saya…

Reaksi mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong usai lihat Timnas U-20 asuhan Indra Sjafri main sebelum Piala Asia U-20 2025. Apa katanya? Baca di sini!
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Wajib Siaga! Patrick Kluivert Berpeluang Bawa Playmaker Feyenoord Berdarah Maluku ke Timnas Indonesia

Posisi Marselino Ferdinan di skuad Garuda bisa terancam setelah Patrick Kluivert buka peluang bawa playmaker Feyenoord berdarah Maluku ke Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral