“Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan aturan baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sedangkan, mahasiswa lama atau yang sedang menempuh kuliah tidak akan terkena dampaknya.
“Jadi peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” tandas Nadiem. (saa/nsi)
Load more