Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti Narkotika hasil dari 5 pengungkapan kasus.
PLH Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi dan 106,8 gram MDMB Inaca.
"Pemusnahan ke 5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan 5 narkotika dengan melibatkan 5 orang tersangka," kata dia di Kantor BNN, Selasa (21/5/2025).
Sabaruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut bukti pertanggungjawaban BNN sebagaimana amanat pasal 91,ayat 2, ayat 3, ayat 5 dan pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus dan untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama atau LKN/0011, Sabaruddin mengungkapkan berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1059 gram sabu yang berasal dari Hawaii.
Load more