Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 11,8 kilogram barang bukti Narkotika hasil dari 5 pengungkapan kasus.
PLH Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi dan 106,8 gram MDMB Inaca.
"Pemusnahan ke 5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan 5 narkotika dengan melibatkan 5 orang tersangka," kata dia di Kantor BNN, Selasa (21/5/2025).
Sabaruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut bukti pertanggungjawaban BNN sebagaimana amanat pasal 91,ayat 2, ayat 3, ayat 5 dan pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan harus dan untuk dimusnahkan," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus pertama atau LKN/0011, Sabaruddin mengungkapkan berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1059 gram sabu yang berasal dari Hawaii.
Paket yang dikirim oleh reggae giftshop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika Senayan Jakarta.
Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa tersangka meminta pegawai resepsionis menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS.
"Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di kantor UPS Pasar Minggu," tuturnya.
Untuk kasus kedua LKN 0014, petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja, pada Jumat (19/4/2024).
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur.
"Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada itu sedang membawa paket kiriman narkotika," terang Sabaruddin.
Adapun, perkara yang ketiga LKN/0015 dan LKN/0018, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis Ganja ke daerah kota Tegal Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kantor pos Samalanga Bireuen Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang Tegal Jawa Tengah, pada Senin (22/4/2024).
Dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus warna coklat.
Sementara, hasil pengembangan kasus tersebut, BNN melalui tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen Aceh yang diketahui sebagai pengirim paket ganja paket ganja tersebut.
"Pada Selasa (7/5/2024) petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan Jawa Tengah," bebernya.
Perkara keempat LKN/0016, petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil bea dan cukai Jakarta, menangkap seorang pria berinisial SP alias Abob bin Yasmin, Jumat (26/4/2024).
Tersangka diamankan di desa Cibuntu Bekasi setelah menerima paket narkotika jenis MDMB innaka seberat 107,18 G yang dikirim dari Hongkong.
Perkara kelima atau LKN/0017, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar provinsi Medan-Jakarta.
Petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil Bali NTT dan NTB melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial ZA alias Ucok alias zero yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4/2024).
"Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan Denpasar Bali," tutur Sabaruddin.
Atas pemusnahan ini, BNN telah menyelamatkan lebih kurang 7.811 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(aha/lkf)
Load more