LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Dianggap Permohonan Kabur, MK Tidak Terima Permohonan Partai Gerindra Dapil Jawa Barat III

MK tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan Partai Gerindra.

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan Partai Gerindra.

Sidang Putusan dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (21/5/2024).

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. 

Baca Juga :

Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon maupun menurut Pemohon. 

Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

“Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai NasDem yang terdapat dalam Permohonan Pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara Pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai NasDem sebanyak 116.758 suara,” ucap Daniel.

“Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” sambungnya.

Terlebih Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas.

Misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai NasDem.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Pemohon.

Pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan.

Pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang. 

Kedua, dalam petitum permohonan, Pemohon meminta untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jawa Barat IX kemudian meminta perolehan suara yang benar untuk Dapil Jawa Barat IX yaitu suara Pemohon sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainyapun Permohonan Pemohon dikabulkan penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon,” terangnya.

Menurut MK, permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. 

Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon dan terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum), terlebih lagi petitum bersifat kontradiktif. 

Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon adalah beralasan menurut hukum. 

“Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur,” tandas dia.(agr/lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lagu Kamu Berhak Bahagia - Sarwendah feat. Betrand Peto Kisahkan Penantian Seseorang yang Telah Lama Mendambakan Kasih Sayang, Liriknya...

Lagu Kamu Berhak Bahagia - Sarwendah feat. Betrand Peto Kisahkan Penantian Seseorang yang Telah Lama Mendambakan Kasih Sayang, Liriknya...

Lagu "Kamu Berhak Bahagia" menjadi karya yang penuh makna dan emosional bagi Betrand Peto dan Sarwendah. Bukan hanya duet biasa, melainkan simbol cinta dan...
Kisah Mees Hilgers yang Menjelma Jadi Peramal Jitu dalam Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kisah Mees Hilgers yang Menjelma Jadi Peramal Jitu dalam Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bek tengah Mees Hilgers pernah menjelma menjadi seorang peramal yang jitu ketika Timnas Indonesia berlaga di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di bulan November ini
Masyaallah, Ustaz Udi Hidayat Beri Kesaksian saat Ziarah ke Makam Mbah Moen: Wangi Sekali

Masyaallah, Ustaz Udi Hidayat Beri Kesaksian saat Ziarah ke Makam Mbah Moen: Wangi Sekali

Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengenang kisah saat ziarah ke makam KH Maimun Zubair atau Mbah Moen, Pendakwah kondang itu menyaksikan hal luar biasa.
Eks Wasit FIFA Asal Jepang Soroti Kartu Merah Justin Hubner di Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Harusnya Tak Perlu Terjadi

Eks Wasit FIFA Asal Jepang Soroti Kartu Merah Justin Hubner di Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Harusnya Tak Perlu Terjadi

Eks wasit FIFA asal Jepang, Yoshimi Ogawa berikan pandangan soal kartu merah Justin Hubner saat Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Launching Program 'Political Future Leader', Zita Anjani Sebut Pentingnya Inovasi Politik Anak Muda di Sektor Pariwisata

Launching Program 'Political Future Leader', Zita Anjani Sebut Pentingnya Inovasi Politik Anak Muda di Sektor Pariwisata

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani mengatakan generasi muda memiliki peran penting untuk memajukan pariwisata di Indonesia. Menurutnya, ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan, salah satunya dengan inovasi politik.
Adu Banteng Truk di Nambangan Wonogiri, Kendaraan Melintang di Tengah Jalan dan 3 Orang Luka

Adu Banteng Truk di Nambangan Wonogiri, Kendaraan Melintang di Tengah Jalan dan 3 Orang Luka

Adu banteng truk terjadi di Jalan Wonogiri – Sukoharjo, tepatnya sebelah selatan Jembatan Nambangan perbatasan Wonogiri – Sukoharjo, pada Jumat (29/11/2024). Akibatnya, 3 orang mengalami luka-luka.
Trending
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Respons AFC usai Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 125 Dunia di Ranking FIFA Edisi November 2024: Garuda Alami Lonjakan Terbesar

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) memberikan respons usai Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia di ranking FIFA edisi November 2024.
Selengkapnya
Viral