LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Membongkar Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Beberkan Kelakuan Saksi Anggota Polisi yang Berani Banting Pintu Pengadilan
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Membongkar Persidangan Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Beberkan Kelakuan Saksi Anggota Polisi yang Berani Banting Pintu Pengadilan

Pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin membongkar kejanggalan persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan publik.

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:36 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin membongkar kejanggalan persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan publik.

Adapun, Saka Tatal dan Sudirman ialah dua dari delapan terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.

Titin akhirnya membongkar sejumlah kejanggalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang dilakukan secara tertutup.

Hal itu diungkapkan Titin dalam tayangan YouTube Diskursus Net dengan anggota Kompolnas dan Psikolog Forensik Reza Indragiri.

Titin menjelaskan selama persidangan, pembuktian pembunuhan yang dilakukan kliennya tidak berdasar, lantaran tuntutan jaksa ada tusukan kepada korban.

Baca Juga :

"Itu bukti-bukti, seperti kaus korban diperlihatkan selama persidangan, dan tidak ada lubang bekas tusukan," kata Titin dilansir Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan kliennya juga mendapat perlakuan kekerasan selama penyidikan di kantor polisi.

Menurutnya, hal itu juga ditunjukkan ke persidangan agar mendapat keadilan.

Titin mengatakan memiliki beberapa bukti kliennya mendapat intimidasi selama penyidikan perkara pembunuhan Vina.

"Iya foto-fotoya ditampilkan ini kondisi terdakwa ketika sudah ditangkap itu akhirnya, kan, saksi dipanggil saksi dari kepolisian," jelasnya.

Titin mengaku ada saksi anggota polisi yang dihadirkan guna mengonfirmasi kejadian kliennya.

Namun, dia mengungkapkan ada tindakan dari saksi yang melecehkan persidangan.

 

"Saya juga melihat ada apa sih marwah pengadilan yang hilang gitu. Sebab, saksi dari kepolisian itu masuk ke ruang sidang memberikan kesaksian, pulangnya banting pintu di depan Hakim, di depan Jaksa, di depan kami semua," bebernya.

 

Selain itu, Titin mengungkapkan situasi persidangan setelah saksi dari kepolisian tersebut hadir.

 

Dia merasa saksi tersebut dalam kondisi yang tidak bisa dijelaskan.

 

Sebab, dia terkejut dengan sikap anggota polisi yang berani menghina persidangan.

 

"Di depan kita semua dia ngomong sambil beralu sambil bangting pintu keluar dari ruang sidang. Itu anggota kepolisian itu yang tadi saya gimana kita syok melihat suasana persidangan seperti itu," ungkapnya.

 

Meski demikian, Titin mengaku tidak ingat nama polisi yang dijadikan saksi tersebut.

 

Sebelumnya, Titin mengungkapkan kejanggalan selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang berlangsung tertutup.

 

Titin mengaku terkejut setelah mengetahui persidangan digelar tertutup, meski mendapat perhatian masyarakat Cirebon, 2016 silam.

 

"Itu, Pak, kenapa harus (persidangan, red) tertutup. Padahal, waktu itu ramai dan viral kasus ini," kata Titin dalam YouTube Diskursus Net dilansir, Minggu (19/5/2024).

 

Titin mengaku sejumlah wartawan dan media yang ingin melakukan peliputan persidangan tersebut pun tidak diberi akses.

 

Menurutnya, hal tersebut janggal, lantaran kasus tersebut ialah perkara pembunuhan berencana, bukan cuman pemerkosaan.

 

"Jadi, wartawan yang ingin meliput itu tidak bisa masuk, bahkan mengetahui isi dakwaan, fakta persidangan, hingga putusan," jelasnya.

 

Dia mengaku kasus tersebut pun mengalami kejanggalan terkait fakta persidangan.

 

Menurutnya, fakta persidangan para korban, yakni Vina dan Eky dibunuh dengan cara ditusuk.

 

Sementara itu, bukti-bukti persidangan tidak ada yang menyebutkan akibat kematian korban ialah dengan cara ditusuk dengan benda tajam.

 

"Iya memang ada trauma benda tumpul di tubuh korban. Namun, kan, itu tidak ada luka tusuknya. Itu janggal untuk pembuktian pembunuhan," ulasnya.

 

Titin mengatakan bukti pakaian korban juga diperlihatkan dalam persidangan.

 

Namun, dia menyebutkan tidak ada bekas tusukan yang ada di pakaian korban.

 

"Ini saya baru bisa ungkap, Pak, karena sebelumnya juga saya ada tekanan. Nah, fakta persidangan ini pun baru bisa saya bongkar, karena dulu wartawan nggak bisa dapat ini," imbuhnya.

 

"Semua terjadi karena persidangan tertutup, Pak," kata dia.

 

Sementara itu, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri turut merespons kejanggalan persidangan tertutup kasus pembunuhan Vina Cirebon.

 

Dia menyebutkan Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

 

"Saya rasa perlu perhatian MA kalau perlu KY juga soal sidang tertutup ini. Sebab, kalau perkaranya pembunuhan dibuka, sementara pemerkosaan bisa ditutup, sepeti kasus PC (Putri Candrawathi)," kata Reza.

 

Reza merasa ada yang perlu diungkap seusai fakta persidangan kasus pembunuhan Vina.

 

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran institusi hukum di Indonesia.

 

"Harapan dari kasus ini, sih, semua bisa jadi pembelajaran agar lebih baik dalam menangani perkara," imbuhnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Selengkapnya
Viral