Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin membongkar kejanggalan persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan publik.
Titin akhirnya membongkar sejumlah kejanggalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang dilakukan secara tertutup.
Hal itu diungkapkan Titin dalam tayangan YouTube Diskursus Net dengan anggota Kompolnas dan Psikolog Forensik Reza Indragiri.
Titin menjelaskan selama persidangan, pembuktian pembunuhan yang dilakukan kliennya tidak berdasar, lantaran tuntutan jaksa ada tusukan kepada korban.
"Itu bukti-bukti, seperti kaus korban diperlihatkan selama persidangan, dan tidak ada lubang bekas tusukan," kata Titin dilansir Selasa (21/5/2024).
Dia menjelaskan kliennya juga mendapat perlakuan kekerasan selama penyidikan di kantor polisi.
Menurutnya, hal itu juga ditunjukkan ke persidangan agar mendapat keadilan.
Titin mengatakan memiliki beberapa bukti kliennya mendapat intimidasi selama penyidikan perkara pembunuhan Vina.
"Iya foto-fotoya ditampilkan ini kondisi terdakwa ketika sudah ditangkap itu akhirnya, kan, saksi dipanggil saksi dari kepolisian," jelasnya.
Titin mengaku ada saksi anggota polisi yang dihadirkan guna mengonfirmasi kejadian kliennya.
Namun, dia mengungkapkan ada tindakan dari saksi yang melecehkan persidangan.
"Saya juga melihat ada apa sih marwah pengadilan yang hilang gitu. Sebab, saksi dari kepolisian itu masuk ke ruang sidang memberikan kesaksian, pulangnya banting pintu di depan Hakim, di depan Jaksa, di depan kami semua," bebernya.
Selain itu, Titin mengungkapkan situasi persidangan setelah saksi dari kepolisian tersebut hadir.
Dia merasa saksi tersebut dalam kondisi yang tidak bisa dijelaskan.
Sebab, dia terkejut dengan sikap anggota polisi yang berani menghina persidangan.
"Di depan kita semua dia ngomong sambil beralu sambil bangting pintu keluar dari ruang sidang. Itu anggota kepolisian itu yang tadi saya gimana kita syok melihat suasana persidangan seperti itu," ungkapnya.
Meski demikian, Titin mengaku tidak ingat nama polisi yang dijadikan saksi tersebut.
Sebelumnya, Titin mengungkapkan kejanggalan selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang berlangsung tertutup.
Titin mengaku terkejut setelah mengetahui persidangan digelar tertutup, meski mendapat perhatian masyarakat Cirebon, 2016 silam.
"Itu, Pak, kenapa harus (persidangan, red) tertutup. Padahal, waktu itu ramai dan viral kasus ini," kata Titin dalam YouTube Diskursus Net dilansir, Minggu (19/5/2024).
Titin mengaku sejumlah wartawan dan media yang ingin melakukan peliputan persidangan tersebut pun tidak diberi akses.
Menurutnya, hal tersebut janggal, lantaran kasus tersebut ialah perkara pembunuhan berencana, bukan cuman pemerkosaan.
"Jadi, wartawan yang ingin meliput itu tidak bisa masuk, bahkan mengetahui isi dakwaan, fakta persidangan, hingga putusan," jelasnya.
Dia mengaku kasus tersebut pun mengalami kejanggalan terkait fakta persidangan.
Menurutnya, fakta persidangan para korban, yakni Vina dan Eky dibunuh dengan cara ditusuk.
Sementara itu, bukti-bukti persidangan tidak ada yang menyebutkan akibat kematian korban ialah dengan cara ditusuk dengan benda tajam.
"Iya memang ada trauma benda tumpul di tubuh korban. Namun, kan, itu tidak ada luka tusuknya. Itu janggal untuk pembuktian pembunuhan," ulasnya.
Titin mengatakan bukti pakaian korban juga diperlihatkan dalam persidangan.
Namun, dia menyebutkan tidak ada bekas tusukan yang ada di pakaian korban.
"Ini saya baru bisa ungkap, Pak, karena sebelumnya juga saya ada tekanan. Nah, fakta persidangan ini pun baru bisa saya bongkar, karena dulu wartawan nggak bisa dapat ini," imbuhnya.
"Semua terjadi karena persidangan tertutup, Pak," kata dia.
Sementara itu, Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri turut merespons kejanggalan persidangan tertutup kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia menyebutkan Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
"Saya rasa perlu perhatian MA kalau perlu KY juga soal sidang tertutup ini. Sebab, kalau perkaranya pembunuhan dibuka, sementara pemerkosaan bisa ditutup, sepeti kasus PC (Putri Candrawathi)," kata Reza.
Reza merasa ada yang perlu diungkap seusai fakta persidangan kasus pembunuhan Vina.
Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran institusi hukum di Indonesia.
"Harapan dari kasus ini, sih, semua bisa jadi pembelajaran agar lebih baik dalam menangani perkara," imbuhnya.(lgn)
Load more