Bogor, Jawa Barat – KAI Commuter akan memperketat aturan bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mulai Senin (5/7). Salah satu aturan yang harus ditaati pengguna KRL yakni soal penggunaan masker dobel dan atau masker N95 saat memasuki area Stasiun selama PPKM Darurat.
Menurut VP Corporate Sectary KAI Commute, Anne Purba, aturan baru tersebut sebagai upaya pencegahan maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian Delta yang penularanya cukup cepat.
"Sebagai upaya tambahan untuk memaksimalkan perlindungan bagi sesama pengguna maupun terhadap petugas, KAI Commuter mulai 5 juli 2021 mewajibkan semua orang yang memasuki area Stasiun harus memakai masker Dobel dan atau masker N95," kata VP Corporate Sectary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya secara tertulis.
Anne menambahkan, selama tiga hari ke depan KAI masih akan mensosialisasikan aturan ini dengan membantu menyedikan masker bagi pengguna di sejumlah Stasiun. Setelah sosialisasi selama tiga hari kedepan, setiap orang yang memasuki area Stasiun wajib menggunakan masker dobel dan atau masker N95.
Dalam PPKM Darurat, KAI Commuter akan dibantu petugas dari TNI dan Kepolisian untuk penegakan aturan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas. (mii/cld/ekh)
Load more