Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Robianto mengatakan Ditreskrimum Polda Jabar telah membawa para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Mapolda Jabar.
"Bener sudah dibawa Senin sore antara jam 5 dan 6 sore tidak ada pengawalan dari Kanwil atau lapas langsung sama anggota Polda," kata Robianto kepada tvOnenews.com, Selasa (21/5/2024).
Ia mengatakan secara aturan memang jika institusi lain seperti halnya kepolisian untuk keperluan dan kebutuhan penyelidikan memang harus bersurat.
"Karena secara aturan seperti itu dan Lapas Cirebon berada di bawah Kanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.
Robianto mengatakan nantinya setelah pemeriksaan selesai oleh Jajaran Polda Jabar, para terpidana itu akan dikembalikan ke Lapas.
"Nanti akan di kembalikan lagi, nunggu dari Polda selesai pemeriksaan," lanjutnya.
Sementara menurut keterangan dari Anggota di Polda Jabar, sejauh ini memang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah ada di Ruang Penyidik Ditkrimum Polda Jabar.
"Semalam saat ini dilakukan pemeriksaan terpisah, saat datang langsung diperiksa sampai saat ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara dua terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin membongkar kejanggalan persidangan perkara pembunuhan Vina Cirebon yang kembali ramai diperbincangkan publik.
Adapun, Saka Tatal dan Sudirman ialah dua dari delapan terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016 silam.
Load more