“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif, in casu persetujuan DPP PDI Perjuangan," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
"Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,” sambung Anwar.(agr/lkf)
Load more