Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Demianus Mazau, calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDI Perjuangan (PDIP) nomor urut 1, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 163-02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Sidang Pengucapan Putusan tersebut digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum Pemohon, menolak eksepsi termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.
MK memastikan Pemohon tidak mencantumkan surat persetujuan dari partai politik terkait untuk mengajukan permohonan sebagai calon anggota legislatif perseorangan, dalam hal ini persetujuan dari DPP PDIP.
Setelah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), diketahui Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya.
Tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
“Pemohon tidak menyebutkan adanya surat persetujuan dari partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan sebagai perseorangan calon anggota legislatif, in casu persetujuan DPP PDI Perjuangan," jelas Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.
"Setelah Mahkamah mencermati berkas permohonan Pemohon yang diterima Mahkamah beserta bukti-bukti berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3), Pemohon hanya melampirkan surat rekomendasi oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Intan Jaya, tanpa adanya surat rekomendasi atau persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan,” sambung Anwar.(agr/lkf)
Load more