Jakarta, tvOnenews.com - Komnas HAM Republik Indonesia benarkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan Vina (16) datangi kantor Komnas HAM.
Komnas HAM menyebut kuasa hukum terpidana menyampaikan sejumlah laporan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan prihatin atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah 8 tahun.
Ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Kolase Vina Cirebon dan poster Film Vina: Sebelum 7 Hari. (IST)
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menanggapi soal informasi mengenai adanya pengaduan yang disampaikan salah satu pengacara para pelaku.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (22/9/2023). (Komnas HAM)
Load more