Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Sdr. Pegi alias Perong, Sdr. Andi, dan Sdr. Dani.
Atas hal ini, Uli mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Uli menyebut, surat tersebut bertujuan untuk meminta polisi lebih transparan dan terbuka dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.
"Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024," ucap Uli dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).
Adapun Uli menjelaskan, surat tersebut juga untuk menagih hasil kerja tim penyidik kepolisian dalam melakukan pencarian 3 buronan yang masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPP).
"Untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Saudara Eky dan Saudari Vina," kata Uli.
Load more