Selain itu, Uli menambahkan, surat tersebut juga untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terakhir, Uli mengatakan, Komnas HAM akan memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
"Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung," tukasnya. (rpi/ree)
Load more