Hengki mengatakan selama enam bulan menjalankan bisnisnya, home industry tersebut mampu memproduksi puluhan ribu pil PCC maupun Hexymer dalam satu hari.
"Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dia puluh ribu kalau kali satu bulan," bebernya.
Nantinya, kata Hengki, pil PCC dan hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia.
Terakhir, tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.
"Memang ini akan dikirim melalui darat baik tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan," ujarnya.
Selain MH, polisi juga menetapkan satu orang berinisial S sebagai DPO. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam kasus itu.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. (aag)
Load more