Dia berharap Mendikbudristek segera mengevaluasi kebijakan itu dengan mencabut dan merevisinya.
Dirinya juga meminta agar rektorat, khususnya yang rektorat universitas yang sudah berbadan hukum, untuk tidak membebankan seluruh pemasukannya dari UKT, Biaya Kuliah Tunggal (BKT), maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Kalau cara-caranya masih jadul seperti ini, menurut saya pihak rektoratnya juga harus dievaluasi,” tandas Putra.(saa/lkf)
Load more