Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP Putra Nababan menyesalkan pihak rektorat universitas yang salah menerjemahkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbudristek Nadiem Makariem yang membahan soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Dia menilai kesalahan rektorat dalam menerjemahkan Permen tersebut menyebabkan kegaduhan, lantaran kenaikan biaya UKT yang dinilai tak masuk akal.
“Yang saya sangat sayangkan adalah bagaimana mungkin Permen Nomor 2 Tahun 2024 yang diundangkan 19 Januari 2024 itu bisa menimbulkan kesalahpahaman di tingkat rektorat. Ini kan kalau rektorat ini rata-rata S3 semua ya, bagaimana mungkin itu terjadi,” kata Putra di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Dia juga mempertanyakan apakah Permen tersebut tidak ada sosialisasi antara Kemendikbudristek dengan pihak rektorat.
“Saya juga ingin tahu kok bisa sampai rektorat ini tidak bisa mengimplementasikannya sehingga menimbulkan kekisruhan. Di mana yang salah?” terang Putra.
Dia berharap Mendikbudristek segera mengevaluasi kebijakan itu dengan mencabut dan merevisinya.
Dirinya juga meminta agar rektorat, khususnya yang rektorat universitas yang sudah berbadan hukum, untuk tidak membebankan seluruh pemasukannya dari UKT, Biaya Kuliah Tunggal (BKT), maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Kalau cara-caranya masih jadul seperti ini, menurut saya pihak rektoratnya juga harus dievaluasi,” tandas Putra.(saa/lkf)
Load more