Jakarta, tvOnenews.com - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pemerintah akan melindungi mahasiswa yang melakukan protes terkait kenaikan biaya kuliah atau UKT.
Dia menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab apabila ada mahasiswa yang mendapat ancaman atau dilaporkan ke polisi karena protes soal UKT.
“Untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa yang ingin menyuarakan pendapatnya secara tertib, untuk melindungi mereka dari misalnya tadi ancaman baik dari dilaporkan ke polisi atau kehilangan atau diancam kehilangan KIPK-nya. Itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa itu tidak terjadi,” kata Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, mahasiswa memiliki hak untuk bersuara maupun mengkritik terhadap kebijakan universitas yang dianggap merugikan.
“Ini adalah hak mahasiswa untuk protes, untuk mengkritik, dan juga untuk datang ke DPR untuk bisa ataupun kementerian untuk bisa menyuarakan pendapatnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga mengatakan pemerintah akan berjuang untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), serta menyempurnakan syarat maupun proses pencairannya.
Nadiem menambahkan Kemendikbudristek akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi biang kerok mahalnya UKT.
“Sebelum kami mengevaluasi Permen (peraturan menteri)-nya sendiri, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu, gimana ini bisa salah interpretasi, di mana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya,” jelasnya.
“Itu harus kita pastikan bahwa perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka, untuk mendapatkan pendidikan tinggi itu adalah yang pertama harus kita lindungi,” tandas Nadiem. (saa/lgn)
Load more