Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan membenarkan peristiwa perundungan dan penganiayaan tersebut.
Diketahui, orang tua korban telah melaporkan perundungan dan penganiayaan ke Unit PPA
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota.
"Saat ini, kami tengah mintai keterangan korban dan saksi serta memeriksa teman korban yang berhadapan dengan hukum akibat melakukan perundungan dan penganiayaan. Termasuk masing-masing orang tua dan pihak sekolah,' kata Darwan, Selasa (21/05/2024).
Kasatreskrim Polres Tegal Kota juga mengungkapkan perundungan terjadi akibat saling ejek antara korban dan temannya di media sosial.
Dimana teman korban yang tersinggung lalu mengajak teman-temannya untuk bertemu dengan korban hingga terjadi adu mulut yang berakhir perundungan dan penganiayaan.
"Mediasi sebenarnya sudah dilakukan pihak sekolah mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku. Termasuk melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa Kota Tegal. kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum demi masa depan anak-anak mereka," jelas Darwan.
Load more