Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini yakni sabu seberat 5 kilogram (kg).
"(Disita barang bukti) Sabu, ya lebih kurang 5 kilo," Tandasnya.
Sebelumnya, Polri dan kepolisian Filipina menangkap gembong narkoba Gregor di Cebu, Filipina pada Rabu (15/5/2024).
Penangkapan itu bermula laporan dari Polisi adanya peredaran narkoba jenis sabu. BNN pun melakukan proses penyelidikan dan melacak keberadaan Johan di luar negeri.
"Kita menerbitkan DPO dan meminta bantuan kepada Div Hubinter," Ucap Karo Humas dan Protokol BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (16/5/2024).
Pudjo menjelaskan, Gregor merupakan warga negara Australia. Namun, sempat hingga di Indonesia, tepatnya di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
"Yang bersangkutan adalah WN Australia laki-laki dan alamat di Indonesia, yang bersangkutan beralamat di Gili Trawangan, Lombok Utara," Jelasnya. (aha/muu)
Load more