Jakarta, tvOnenews.com - Kakak kandung almarhum Vina, Marliyana kembali ungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Seolah tak terima dengan pengakuan salah satu pelaku, Marliyana ungkap fakta baru.
Marliyana menyangkal sejumlah kejanggalan yang sempat diungkap para kuasa hukum terpidana pembunuhan Vina Cirebon.
Keluarga Vina mengaku kaget dengan pemberitaan tentang kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu.
Kakak kandung Vina, Marliyana. (tvOne)
Salah satunya terkait pengakuan salah satu terpidana Saka Tatal yang menyebut dirinya sebagai korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Marliana menyebut berdasarkan hasil autopsi terdapat bukti luka senjata tajam di jasad Vina Cirebon.
"Kami serahkan semuanya kepada pengacara, kami kaget karena bukti sudah ada, hasil visum pun sudah jelas," kata Marliana di Cirebon, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut Marliana mengatakan dalam kejahatan tidak ada pelaku yang mau mengaku melakukan perbuatannya.
"Logikanya, mana ada maling mengaku, kalau ngaku penjara penuh," katanya.
Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi hingga pengalamannya selama dalam penjara.
Saka Tatal merupakan salah satu terpidana tewasnya Vina Cirebon yang telah bebas pada 2020 lalu.
Secara mengejutkan Saka Tatal menceritakan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Salah satunya, Saka Tatal mengaku bahwa dia adalah korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kolase Vina Cirebon dan Saka Tatal. (IST)
Kepada tvOne Saka Tatal membuat pengakuan mengejutkan terkait pembunuhan Vina Cirebon.
Saka menceritakan awal mula penangkapan dirinya yang disebut-sebutnya sebagai korban salah tangkap.
Saka mengaku di malam pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon, ia berada di rumah bersama paman, kakak, dan teman-temannya, sejak sore hingga pukul 10 malam.
"Lewat jam 11 kurang, saya pindah, pindah kenapa? Mengantarkan teman aya ke bengkel, motornya rusak. Minta diantar," katanya, dikutip Minggu (21/5/2024).
Saat itu juga Saka mengaku langsung mengantar temannya ke bengkel. Namun saat lewat jalan fly over Talun, dari kejauhan Saka dan temannya melihat ada polisi.
"Dikira saya itu ada razia, soalnya setiap minggu selalu ada razia. Saat itu saya dan teman-teman saya enggak ada yang pakai helm sama sekali. Jadi saya muter balik," tuturnya.
Saka Tatal mengaku hanya ingin membawa motor temannya ke bengkel malam itu, namun di saat yang bersamaan ada polisi yang diduga tengah mengusut kasus tewasnya Vina Cirebon di tahun 2016 tersebut.
Saka mengaku ditangkap polisi tiga hari, setelah malam kejadian itu. Setelah dirinya bersama saudaranya mengisi bahan bakar minyak (BBM) motor pamannya.
"Kronologinya, selesai diisi, motornya minta dikasihin ke paman saya, posisinya di SMP 11. Pas saya nyamperin sudah ada teman-teman aya yang lainnya itu termasuk paman saya sudah ditangkap," katanya.
"Pas saya mau ngasih motor tiba-tiba langsung ditangkap juga, tanpa penjelasan apapun," tambahnya.
Namun yang lebih mengejutkan lagi, selama menjalani masa tahanan di Lapas Anak Polresta Cirebon, Saka mengaku sempat disiksa oknum pihak kepolisian.
Saat itu Saka Tatal divonis sebagai terpidana kasus pembunuhan Vina dan dijerat hukuman penjara selama 8 tahun.
"Saya di Polresta Cirebon dipukulin, disiksa, sampai disetrum juga," ungkap Saka Tatal.
"Ngasih makan juga dilempar di lantai suruh dimakan, kalau enggak mau 'saya pukulin lagi' itu polisi yang ngucapkan," bebernya.
"Tetap ngasih makan. Ngasih makan juga enggak sewajarnya, udah kayak binatang," tambahnya.
Saka yang ditangkap saat berusia 15 tahun menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Bahkan saat itu Saka Tatal mengaku tak memiliki motor.
"Saya pribadi saya kepengennya nama baik saya kembali seperti dulu lagi," pungkasnya.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali viral setelah 8 tahun berlalu.
Tragedi maut yang terjadi pada 2016 lalu ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari.
Menariknya, sampai 8 tahun berlalu, polisi ternyata belum menemukan tiga pelaku lainnya.(muu)
Load more