“Ini yang akan kita evaluasi. Mereka kita berikan waktu 3 hari untuk melengkapi izin. Jika tidak, akan dilakukan penertiban,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat.
Menurutnya, pembukaan klinik rapid sudah diatur ketat dalam Permenkes sehingga ada standar baku yang harus dipenuhi termasuk izin apa saja yang wajib dikantongi. “Kami juga fokus pada evaluasi SDM jasa rapid. Idealnya, jika buka 24 jam harus ada dokter, analis dan tim medis,” pungkasnya.(HAPPY OKTAVIA/ito)
Load more