Banyuwangi, Jawa Timur – Maraknya jasa rapid test di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur membuat DPRD setempat turun tangan. Komisi I DPRD Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan dan TNI/Polri menggelar sidak, Rabu (5/1/2022) siang.
Hasilnya, ditemukan puluhan jasa rapid yang belum mengantongi izin lengkap, bahkan ada yang menggunakan kantor tak permanen.
Sedikitnya 45 jasa rapid tumbuh di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dari jumlah ini, seluruhnya didatangi Dewan bersama tim gabungan.
“Banyak temuan dari sidak jasa rapid kali ini. Diantaranya, ada klinik yang berhimpitan dengan rumah makan. Lalu, kantor yang dipakai belum ber-IMB. Bahkan, penanganan limbahnya belum standar, hanya dibakar di lokasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto usai memimpin sidak.
Yang janggal, lanjutnya, ada salah satu jasa rapid yang menawarkan layanan drive thru alias dari atas kendaraan. Sidak kali ini merupakan tidak lanjut dari banyaknya keluhan terkait maraknya jasa rapid tes di sekitar pelabuhan Ketapang.
Selain perizinan, DPRD menyoroti maraknya jasa rapid yang tak berimbas positif bagi pemasukan daerah. “Hasil sidak akan kita simpulkan bersama Dinas Kesehatan. Lalu, kita pikirkan bagaimana bisa ada pemasukan ke daerah,” jelas politisi PDIP tersebut.
Data Dinas Kesehatan Banyuwangi menyebutkan dari puluhan jasa rapid di sekitar Ketapang, hanya 3 klinik yang izinnya lengkap. Lalu 2 klinik mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Ini yang akan kita evaluasi. Mereka kita berikan waktu 3 hari untuk melengkapi izin. Jika tidak, akan dilakukan penertiban,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat.
Menurutnya, pembukaan klinik rapid sudah diatur ketat dalam Permenkes sehingga ada standar baku yang harus dipenuhi termasuk izin apa saja yang wajib dikantongi. “Kami juga fokus pada evaluasi SDM jasa rapid. Idealnya, jika buka 24 jam harus ada dokter, analis dan tim medis,” pungkasnya.(HAPPY OKTAVIA/ito)
Load more