Tersangka, lanjut dia, mencari kendaraan yang menjadi incarannya itu melalui media sosial yang menawarkan jual beli sepeda motor.
Para pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari tiap unit yang dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 atau 481 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.(ant/lgn)
Load more