Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram sekaligus bintang film porno Siskaeee sgera menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi.
"Pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua) belas orang tersangka yang menjadi 'talent' dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak dilansir dari Antara, Selasa (21/5).
Ade Safri menjelaskan, pihaknya pada Selasa sekitar pukul 15.00 WIB telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit," katanya.
Siskaeee, tersangka pemeran wanita film porno saat diserahkan ke Kantor Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/5). (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Ade Safri menambahkan, untuk identitas tersangka perempuan adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, BPP, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV.
Load more