Tak sampai di situ, tim melanjutkan pengembangan sekira pukul 02.00 WIB dan melakukan penangkapan terhadap RD di rumahnya di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis serta menyita barang bukti.
Tim kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 03.00 WIB menangkap FR di sebuah bengkel di Jalan Rajimun, Desa Bantan Tua, serta menyita sejumlah barang bukti.
"Terhadap FR dilakukan penangkapan dikarenakan bersama dengan AS (dalam lidik) juga menjemput dan membawa narkotika jenis daun ganja kering dari kota Pekanbaru ke Bengkalis yang didapat dari IN (DPO)," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. (ant/dpi)
Load more