Jakarta, tvOnenews.com - Berkas perkara milik selebgram Siskaeee selaku tersangka kasus rumah produksi film porno dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tak hanya Siskaeee, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara kesebelas tersangka lainnya terkait kasus rumah produksi film porno.
"Dugaan tindak pidana pornografi terhadap 12 orang talenta rumah produksi porno Jakarta Selatan telah dinyatakan P-21 (lengkap-red) pada Kantor Kejati DKI Jakarta tanggal 17 Mei 2024," ungkap Direktur Reskrimulsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ade Safri menuturkan pihaknya berporses selanjutnya usai lengkapnya berkas perkara yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Menurutnya langkah lanjutan itu berupa penyerahan dua belas tersangka beserta barang bukti dalam perkara kasus rumah produksi film porno tersebut.
"Tindak lanjutnya pada tanggal 21 Mei 2024 Tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II," kata Ade Safri.
"Pengiriman tersangka dan barang bukti dengan 11 orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," sambungnya.
Load more