"Hukuman 8 tahun saya menjalani 3 tahun 8 bulan karena ada emisi dan ikut program," ungkapnya.
Saka pun mengaku kesaksiannya yang diberikannya ini tak sekedar cerita karangan dirinya.
Ia pun mengaku memiliki seorang saksi yang menguatkan pernyataannya menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Benar saya terpaksa, padahal saya waktu di malam itu saya ada di rumah sampai sekarang saya masih ada saksi," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Load more