Dia menyebut pihaknya telah memanggil pengadu dan Hasyim Asy’ari selaku teradu untuk menghadiri sidang ini.
LKBH FHUI mewakili korban melaporkan Hasyim Asy’ari ke DKPP. Dia diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan dugaan tindak asusila.
Tindak asusila ini diduga dilakukan Ketua KPU terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihak korban menilai Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.
Pasalnya, dia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual. (nsi)
Load more