Jakarta, tvOnenews.com - Siskaeee Cs tersangka kasus film porno akan segera diadili. Sebelum diseret ke meja hijau tampak Siskaeee memakai kemeja putih ketat dan melihat sebuah kertas di Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada anggal 17 Mei 2024 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno di Jakarta Selatan.
Pihaknya pun telah melakukan pelimpahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Pada tanggal 21 Mei 2024 tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap dua dengan 11 orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan karena masih dalam keadaan sakit,” ujar dia dikutip pada Rabu (22/5/2024).
Ade menambahkan tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.
Sementara itu, tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap dua karena sedang sakit.
Selain Siskaeee, delapan pemeran wanita lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS dan SNA.
Kemudian, dua tersangka pemeran pria, yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). (nsi)
Load more