Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari digelar pada Rabu (22/5/2024).
LKBH-PPS FHUI yang mewakili korban berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang diajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU secara sistematis dengan menggunakan jabatannya dan memberikan informasi yang tidak benar tentang dirinya kepada anggota PPLN yang merupakan bawahannya.
“Tujuannya adalah agar anggota PPLN tersebut mau membina hubungan pribadi untuk memuaskan hasrat dan syahwat pribadinya,” demikian keterangan kuasa hukum atas nama Aristo Pangaribuan dan Maria Dianita Prosperiani melalui keterangan resminya, Selasa (22/5/2024).
LKBH-PPS FHUI mengajukan dua orang ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Pihaknya menilai keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan.
“Kami berharap, setelah sidang, putusan yang berpihak kepada korban dapat segera diberikan. Kami memohon kepada DKPP untuk memberhentikan teradu baik sebagai ketua maupun anggota KPU,” pungkasnya. (nsi)
Load more