Berdasarkan informasi dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono sidang putusan ini akan berlangsung selama dua hari.
Putusan ini akan menentukan perkara apa saja yang dapat diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK.
Fase selanjutnya memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata dia, melansir keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).(agr/lkf)
Load more