"Setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi itu tadi, dia diramu dalam berkas perkara kemudian berkas perkara diserahkan kepada jaksa. Ada saringan polisi enggak bisa curang, karena sebelum dibawa ke pengadilan sana Jaksa meneliti dulu ini memenuhi syarat enggak untuk dijadikan bahan penuntutan di persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ariyanto memaparkan memang terdapat kesalahan selama penyidikan awal kasus tersebut.
Sebab, dia menuturkan tidak mudah menentukan adanya korban meninggal langsung dinyatakan akibat kecelakaan lalu lintas.
"Kejadian ini kan dilaporkan bahwa katanya kecelakaan lalu lintas gitu kan, saya bisa menilai bahwa itu penyidikan pertama yang mengatakan langsung kecelakan lalu lintas itu salah besar," kata dia.
"Karena apa, yang namanya orang meninggal itu enggak bisa disimpulkan kecelakaan sendiri gitu, harus pakai laporan polisi dan dicek kemudian sebabnya matinya kenapa? Siapa yang membunuh mestinya begitu tapi kesalahan polisi yang di lapangan," imbuhnya.(lgn)
Load more