Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi blak-blakan mengungkap kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam.
Menurutnya, selama adanya kasus pembunuhan tersebut, sangat memungkinkan adanya sengketa.
Dia merasa masyarakat menjadi korban terkait pemberitaan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Saya kasihan sekali dengan masyarakat Indonesia saat ini ribut gara-gara berita awalnya adalah karena adanya wafatnya Mbak Vina sama Eky. Ya, setiap ada kasus meninggal gitu maka itu menjadi tugas dariada polisi untuk mengusut kira-kira apa yang terjadi dari pembunuhan itu," ujar Irjen Pol (Purn) Ariyanto dalam wawancara dengan tvOne, Selasa (21/5/2024) malam.
Ariyanto menjelaskan terdapat banyak asumsi yang terungkap selama kasus ini kembali terungkap.
Dia menuturkan tugas kepolisian jelas menjadi penengah adanya konflik dari sengketa tersebut.
"Apabila terjadi kasus seperti ini, pasti nanti timbul sengketa antara pihak yang memperjuangkan hak daripada korban dan pihak yang memperjuangkan pelaku," jelasnya.
"Jadi tugas polisi itu di mana-mana selalu menangani konflik ya Dan apapun yang dikerjakan polisi pasti dia akan dihujat oleh yang merasa haknya dilanggar," tambahnya.
Selain itu, Ariyanto mengungkapkan polisi seharusnya memahami hal tersebut, yang mana akan menjadi pembicaraan miring masyarakat.
Dia menegaskan bahwa polisi ada saat ini menjadi pihak yang terus mendapatkan pandangan negatif.
Namun, dia mengatakan hal tersebut sudah menjadi jalan bagi seorang anggota kepolisian.
"Jarang polisi dapat apresiasi kalau berhasil makanya kodrat daripada polisi itu harus enggak sakit hati kalau dibully ya memang dia kodratnya hidup hanya untuk dibully tiap hari itu yang terjadi," paparnya.
Di sisi lain, Ariyanto mengatakan tugas polisi dalam menangani perkara hanya sebatas membuat terang kasus selama penyidikan.
Menurutnya, polisi memerlukan bukti-bukti yang sah untuk dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi itu tadi, dia diramu dalam berkas perkara kemudian berkas perkara diserahkan kepada jaksa. Ada saringan polisi enggak bisa curang, karena sebelum dibawa ke pengadilan sana Jaksa meneliti dulu ini memenuhi syarat enggak untuk dijadikan bahan penuntutan di persidangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ariyanto memaparkan memang terdapat kesalahan selama penyidikan awal kasus tersebut.
Sebab, dia menuturkan tidak mudah menentukan adanya korban meninggal langsung dinyatakan akibat kecelakaan lalu lintas.
"Kejadian ini kan dilaporkan bahwa katanya kecelakaan lalu lintas gitu kan, saya bisa menilai bahwa itu penyidikan pertama yang mengatakan langsung kecelakan lalu lintas itu salah besar," kata dia.
"Karena apa, yang namanya orang meninggal itu enggak bisa disimpulkan kecelakaan sendiri gitu, harus pakai laporan polisi dan dicek kemudian sebabnya matinya kenapa? Siapa yang membunuh mestinya begitu tapi kesalahan polisi yang di lapangan," imbuhnya.(lgn)
Load more