Sebelumnya, Partai Gerindra mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan.
Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sebanyak 23.105 disebabkan adanya pengurangan suara Pemohon pada perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon.
Penambahan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Asmat sebanyak 23.105 suara atas nama Kristosimus Yohanes Agawemu dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Penambahan suara tersebut karena tidak berdasar pada perolehan suara yang sah menurut hukum berupa D.Hasil Kabupaten Asmat. (agr/lgn)
Load more